Polres Maros Imbau Pemudik Tak Beristirahat di Bahu Jalan

    Polres Maros Imbau Pemudik Tak Beristirahat di Bahu Jalan
    Bhayangkara - Humas Polres Maros

    Maros - Volume arus lalu lintas yang keluar masuk Kabupaten Maros pada hari kelima pasca lebaran Idul Fitri 1445 H terpantau mengalami peningkatan dibandingkan hari sebelumnya.

    Untuk itu, Polres Maros mengimbau agar para pemudik tak beristirahat di bahu jalan. Hal ini dianggap membahayakan diri pemudik dan mengganggu perjalanan pemudik lainnya.

    “Diimbau kepada masyarakat untuk tidak istirahat menggunakan bahu jalan karena akan membahayakan dirinya, maupun orang lain serta menghambat perjalanan bagi calon pemudik lainnya, ” ujar Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin, Senin (15/4/2024).

    Lebih lanjut, Kasi Humas meminta agar pemudik selalu memastikan kondisi fisik pengemudi dan kendaraan dalam keadaan baik. Maka rest area harus dimanfaatkan seefektif mungkin.

    Walau demikian, perwira berpangkat tiga balok ini tetap mengimbau pemudik agar beristirahat maksimal 30 menit di rest area. Harapannya agar pelaksanaan arus balik 2024 berjalan lancar.

    “Kami mengimbau untuk beristirahat maksimal 30 menit di rest area, ” ungkap mantan Kasi Propam Polres Maros tersebut.

    AKP Duddin juga meminta agar pemudik selalu menaati peraturan dan ketertiban lalu lintas, terlebih keselamatan berkendara hingga sampai ketempat tujuan.

    “Polres Maros siap melayani seluruh pemudik sehingga keamanan dan ketertiban dapat terwujud dengan baik, ” tuturnya. (Humas Polres Maros/Jamal)

    maros - humas polres maros
    Jamaluddin, M.M.

    Jamaluddin, M.M.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Maros Tangkap Dua Pemuda yang Beli...

    Artikel Berikutnya

    Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Ini yang...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia